Penuhi Amanat UU KIP, PPID UIN Jakarta Laksanakan Rapat Koordinasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Penuhi Amanat UU KIP, PPID UIN Jakarta Laksanakan Rapat Koordinasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Ruang Diorama, Berita UIN Online - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025, pada Rabu (20/8/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D., Kepala PPID sekaligus Wakil Rektor bidang Administrasi Umum, Prof. Dr. Imam Subchi, M.A., Kepala Pusat Informasi dan Humas, Zaenal Muttaqin S.Th.I,.M.Ag., dan setiap perwakilan dari Fakultas, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), dan Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PUSTIPANDA).

Kepala Pusat Informasi dan Humas, Zaenal Muttaqin S.Th.I,.M.Ag., mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik atas segala hal apapun yang ada di UIN Jakarta harus bersifat keterbukaan.

“UIN Jakarta adalah salah satu universitas negeri yang menerima bagian dari dana APBN. Sehingga konsekuensi itu kemudian menghasilkan tuntutan agar UIN Jakarta dalam segala hal apapun, kecuali yang masuk kategori data informasi dikecualikan, itu harus bersifat terbuka,” jelasnya.

Selain itu, Ketua PPID, Prof. Dr. Imam Subchi M.A., menjelaskan tujuan dari adanya Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi PPID ini untuk memenuhi hak warga negara dalam mengetahui informasi keterbukaan. Hal ini juga sebagai bentuk memenuhi kesesuaian Undang-Undang No.14 tahun 2008 dalam keterbukaan informasi publik.

“Sebagai institusi atau universitas Islam negeri, kita diminta untuk melaporkan, menginformasikan semua hal yang terkait dengan informasi, khususnya yang terkait dengan penggunaan informasi nasional publik. Kalau di kampus yang paling disoroti oleh sipil kelas akademika adalah penggunaan dana. Antara lain, seperti dana UKT, dana dari pemerintah pusat, dana penelitian, dan lain-lain,” jelasnya.

Dalam arahannya, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D. mengungkapkan komitmen untuk mengikuti apa yang menjadi keterbukaan. Ini juga menjalankan amanat Menteri Agama RI untuk semua PTKIN harus terlibat dalam monitoring evaluasi informasi publik. 

Insyaallah, UIN Jakarta melaksanakan amanat keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan UU Keterbukaan informasi maupun imbauan menteri agama RI,” jelas Rektor. 

Rapat koordinasi ini memaparkan penjelasan mengenai 5 indikator penilaian PPID Komisi Informasi Pusat, dasar hukum hingga badan hukum, serta pengisian data Monev keterbukaan informasi dalam sosialisasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik 2025.

Dengan harapan yang disampaikan, UIN Jakarta dapat menjadi universitas yang menyediakan segala informasi yang dibutuhkan oleh mahasiswa dan seluruh internal UIN Jakarta.

(Meisa Aqilah N.H./Zaenal M./Fauziah M./Nabila Azzahra S./Foto: Aqilah Qurrotulaini)

Tag :